Anggota Dewan Pakar Golkar: Kasus Setya Novanto Dapat Menggerus Suara Generasi Milenial

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 07:31 WIB
(Foto: Antara)
Share :

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid II yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP digelar.

Sidang praperadilan kali ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Kusno. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya