KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid II yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP digelar.
Sidang praperadilan kali ini akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Kusno. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
(Erha Aprili Ramadhoni)