KPK Pastikan Berkas Setya Novanto Dilimpahkan Sebelum Praperadilan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 01 Desember 2017 19:51 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, hampir selesai. Berkas tersebut pun akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke tahap penuntutan sebelum digelarnya sidang gugatan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Setya Novanto.

"Bisa, sudah beres itu, tinggal dikit lagi aja. Sebelum praperadilan ya, ya, ya," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).

Sekadar diketahui, sidang gugatan praperadilan jilid II ‎yang diajukan Setya Novanto sempat dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis, 30 November 2017. Namun, pihak KPK tidak hadir dalam sidang tersebut.

(Baca Juga: Pihak KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Pekan Depan)

Oleh karena itu, sidang praperadilan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 7 Desember 2017. Saut pun memastikan, pelimpahan berkas perkara Setya Novanto ke penuntutan sebelum digelarnya praperadilan sudah disiapkan.

"Waktunya sudah masuk kok. Masuk dalam batas waktu. Masuk limit waktunya. Enggak (sampai Kamis). Bisa sudah pasti," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya