Agung Laksono Sebut Airlangga Hartarto Dapat Izin Rangkap Jabatan dari Jokowi

Reni Lestari, Jurnalis
Sabtu 02 Desember 2017 19:15 WIB
Airlangga Hartarto (tengah). Foto Okezone
Share :

"Kalau dia mengundurkan diri, berarti akan menfokuskan ke proses hukumnya. Sekaligus memberi jalan pada Partai Golkar untuk bisa ambil langkah-langkah dalam rangka memperbaiki, mengembalikan sesuai posisinya, memilih ketua yang baru melalui Munas," ujarnya.

Baca Juga: Soal Rangkap Jabatan, Menteri Airlangga: Itu Hak Prerogratif Presiden

Mengenai rangkap jabatan, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menyatakan, bukan sesuatu yang salah jika seorang pejabat juga mengemban amanah ketua umum partai. Hal tersebut pernah terjadi saat dirinya menjadi Wakil Presiden untuk pertama kali dan menjabat Ketum Golkar. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun merangkap Ketum Partai Demokrat.

"Secara etika biasa-biasa saja. Dulu saya wapres (juga) ketua Golkar, bisa. Etika tidak soal. Ibu Mega (Megawati) ketua Partai juga Wapres. Pak SBY, Ketua Demokrat juga Presiden, tidak masalah," kata JK, Rabu 22 November 2017.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya