JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Adapun nilai UMP DKI di 2018 sebesar Rp3.648.035. penetapan tersebut, masih mendapat penolakan dari buruh.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan telah bertemu dengan teman-teman dari serikat pekerja.
"Kemarin teman-teman (serikat pekerja) sudah datang memberi masukan. Kami menyampaikan, bahwa sudah menetapkan UMP seperti yang diumumkan. Tapi kita akan cari solusinya. Untuk kesejahteraan buruh meningkat," ujar Sandi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2017).
Menurutnya, besaran UMP yang telah ditetapkan tersebut, menggunakan banyak pertimbangan dan menggunakan 15 acuan. Ia tambahkan bahwa keadaan ekonomi sekarang lagi lemah.