Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Pemprov DKI Tetapkan UMP 2024 Naik Jadi Rp5,067,381

Rifqi Herjoko , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |16:51 WIB
Breaking News! Pemprov DKI Tetapkan UMP 2024 Naik Jadi Rp5,067,381
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Umumkan Kenaikan UMP (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP tahun depan naik 3,6 persen berdasarkan UMP tahun ini.

Demikian diutarakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Pemprov DKI menetapkan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP No. 51 Tahun 2023.

"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," ujar Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Dari sebelumnya Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6 persen," sambungnya.

Heru menjelaskan, sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Namun unsur buruh meminta lebih dari itu.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. “Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement