JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP tahun depan naik 3,6 persen berdasarkan UMP tahun ini.
Demikian diutarakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Pemprov DKI menetapkan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP No. 51 Tahun 2023.
"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," ujar Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
"Dari sebelumnya Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381. Kenaikannya sekitar 3,6 persen," sambungnya.
Heru menjelaskan, sebelumnya pengusaha meminta 0,2 alfa. Namun unsur buruh meminta lebih dari itu.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. “Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )