Soal Temuan Pungli, Satpol PP Akan Sambangi Ombudsman

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 04 Desember 2017 20:06 WIB
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu (Foto: Fadel/Okezone)
Share :

Ia menambahkan, pihaknya tak bisa langsung mengambil tindakan bila belum melihat bukti. Sebab, untuk menghukum jajaranya, ia harus mempunyai bukti yang cukup.

"Sekarang begini, membuka itu kan harus izin dulu, kan. Jangan sampai kena undang-undang IT segala macam. Harus izin dulu, kalau tujuannya mencari fakta kebenaran, baru itu kan boleh," tuturnya.

 (Baca juga: Ombudsman Temukan Modus Baru Oknum Satpol PP Pungli PKL di Jakarta)

Lebih dalam, Yani menekankan pihaknya juga akan membantu pemprov dalam hal penataan di Tanah Abang. Sebab, kata dia, pihaknya sudah mendapat kabar bila Pemprov DKI sudah mempunyai solusi untuk melakukan penertiban di sana.

"Tanah Abang ditata, transportasi, orang jalan, tentang flow. Nanti akan diumumkan oleh Pak Gubernur. Persiapan Satpol PP ketika sudah diterapkan nanti aturan akan ditetapkan Satpol," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya