JAKARTA – Partai Gerindra tidak mau ambil pusing perihal posisi ketua DPR RI yang ditinggalkan Setya Novanto karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Partai besutan Prabowo Subianto itu menganggap hal tersebut menjadi urusan internal Golkar.
Ketua DPP Gerindra Nizar Zahro menjelaskan, mekanisme pembentukan sekaligus perombakan ketua maupun pimpinan DPR itu telah diatur dalam Undang-Undang DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
(Baca: Pengganti Setnov di DPR Harus Seirama dengan Ketum Golkar)
"Ketua DPR itu kan diusulkan oleh partai yang mengusung, partai yang mengusung itu adalah ketua umum dan sekretaris yang diakui di Menkumham. Itu saja silakan dilewati proses itu," ungkap Nizar saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (6/12/2017).