JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Berkas penyidikan Novanto dinyatakan telah lengkap atau P21, pada hari ini.
Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tim Jaksa KPK langsung menyerahkan susunan surat dakwaan Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penyusunan dakwaan Novanto oleh tim Jaksa dilakukan sebelum KPK resmi mengumumkan kelengkapan berkas penyidikan pada hari ini.
Sehingga, KPK tidak butuh waktu lama untuk melimpahkan dakwaan yang telah disusun oleh tim Jaksa paska berkas penyidikan Novanto resmi dinyatakan lengkap. Setya Novanto pun akan segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan sidang perdana untuk tersangka Setya Novanto digelar paling lambat pekan depan. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Novanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"(Penetapan jadwal sidang) biasanya tiga sampai 5 hari maksimal 7 hari," kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
(Baca: Sidang Praperadilan Setya Novanto Dimulai Tanpa KPK)
Sejalan dengan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Setya Novanto kepada KPK pada Kamis, 7 Desember 2017, besok.