Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
(Baca Juga: Soal Pelimpahan Berkas Setnov, KPK: Kita Hati-Hati Saja)
(Erha Aprili Ramadhoni)