Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Setya Novanto

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2017 06:56 WIB
Setya Novanto (Foto: Antara)
Share :

Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. ‎

(Baca Juga: Soal Pelimpahan Berkas Setnov, KPK: Kita Hati-Hati Saja)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya