"Tanggal 25 November 2014, Kapolri mengeluarkan salinan keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Kep/948/XI/2014 tentang pemberhentian dengan hormat dari dinas polri," ujarnya.
Menurut Ketut, Ambarita atau penyelidik dan penyidik lainnya yang diangkat sendiri oleh KPK bukan merupakan penyidik yang berwenang untuk menyidik kasus korupsi e-KTP. Karena faktanya, Ambarita bukan penyidik polri dan penyidik PNS yang berwenang menjadi penyidik secara Undang-undang (UU), baik KUHAP maupun UU KPK.
"Sehingga pengangkatan penyidik sendiri di luar penyidik polri yang dipekerjakan pada KPK dan PNS adalah bertentangan dengan UU dan merupakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power," ucap Ketut.
Ketut berdalih, apabila KPK ingin memiliki penyidik sendiri tentu harus mengubah UU. Selama ini, kata dia belum ada aturan yang tegas mengenai pengangkatan penyidik sendiri atau independen oleh KPK.
"Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan cacat hukum karena penyelidik dan penyidik yang ditunjuk tak sesuai ketentuan UU," tutup Ketut.
(Angkasa Yudhistira)