Setiadi menambahkan, hal tersebut juga dikarenakan berkas Setya Novanto ditambah dengan dokumen-dokumen lainnya yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Berdasarkan hal tersebut maka pelimpahan terdakwa atas nama Setya Novanto yang dilakukan termohon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pemohon yangg telah berstatus terdakwa bukan lagi tersangka telah sesuai Pasal 137 juncto Pasal 143 ayat 1 KUHAP,” tuturnya.
Sidang praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto akan dilanjutkan pada Senin 11 Desember 2017, dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon.
(Baca Juga: Sidang Praperadilan, KPK Nyatakan Penetapan Tersangka Setya Novanto Sah Menurut Hukum)
(Erha Aprili Ramadhoni)