Di Sidang Praperadilan, KPK Sebut Status Setya Novanto Terdakwa

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 08 Desember 2017 17:48 WIB
Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel, Kamis, (7/12/2017). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status Setya Novanto sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP.

“Adapun pada faktanya, pada saat jawaban praperadilan aquo diajukan pada tanggal 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasonal (KTP elektronik),” kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

Setiadi menjelaskan, KPK berpandangan dan berdasarkan Pasal 1 Angka 15 KUHP yang menyatakan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

“Adapun telah beralihnya status pemohon Setya Novanto dalam perkara aquo dari status tersangka menjadi terdakwa telah secara jelas dan tegas berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017,” jelas Setiadi.

(Baca Juga: 'Terbentur' Sidang E-KTP, Hakim: Apa Gunanya Praperadilan Setnov Dilanjutkan?)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya