Andi: Penunjukan Azis sebagai Ketua DPR Langgar AD/ART Golkar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 11 Desember 2017 01:33 WIB
Azis Syamsuddin (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penunjukan secara langsung yang dilakukan oleh Setya Novanto kepada Azis Syamsuddin untuk menggantikan posisinya sebagai Ketua DPR RI dianggap tidak sah. Sebab, penunjukan langsung tersebut melanggar AD/ART Golkar.

"Itu bisa menjadi sumber konflik baru karena itu melanggar AD/ART Pasal 19 tentang hakekat dewan kepemimpinan Partai Golkar yang bersifat kolektif," kata Ketua Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar, Andi Sinulingga di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017), malam.

Andi menjelaskan, berdasarkan AD/ART Golkar, penunjukan untuk menggantikan posisi Ketua DPR harus melalui rapat pleno. Di mana, pada hasil rapat pleno sebelumnya telah diputuskan, posisi Ketua DPR akan dibahas setelah adanya keputusan praperadilan Setya Novanto.

(Baca Juga: Dolly Protes, Penunjukan Azis Dinilai Permalukan Golkar dan DPR)

"Soal Ketua DPR yang kita minta penyelesaian nanti setelah sidang praperadilan baru akan dibahas. Dan kedua disitu juga ada klausul dalam butir empat dikatakan bahwa kebijakan strategis partai," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa terdapat surat penunjukan langsung dari Setya Novanto kepada pimpinan DPR untuk menjadikan Azis Syamsuddin sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto.

(Baca Juga: Secara Moral, Setya Novanto Dinilai Tak Punya Hak Usulkan Pengganti Ketua DPR)

Sejauh ini, kata Andi, DPP Golkar belum menerima secara resmi sepucuk surat dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Oleh karenanya, hinga saat ini belum ada pembahasan resmi Golkar terkait posisi Azis Syamsuddin ‎sebagai Ketua DPR.

"Sampai hari ini kita belum pernah melihat suratnya dan sampai hari ini penunjukan itu belum pernah dirapatkan di DPP Partai Golkar. Nah, oleh karena itu, ‎kita mengharapkan apabila benar surat itu ada sebaiknya di rapatkan dahulu dengan DPP Golkar," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya