JAKARTA - Penunjukan secara langsung yang dilakukan oleh Setya Novanto kepada Azis Syamsuddin untuk menggantikan posisinya sebagai Ketua DPR RI dianggap tidak sah. Sebab, penunjukan langsung tersebut melanggar AD/ART Golkar.
"Itu bisa menjadi sumber konflik baru karena itu melanggar AD/ART Pasal 19 tentang hakekat dewan kepemimpinan Partai Golkar yang bersifat kolektif," kata Ketua Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar, Andi Sinulingga di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017), malam.
Andi menjelaskan, berdasarkan AD/ART Golkar, penunjukan untuk menggantikan posisi Ketua DPR harus melalui rapat pleno. Di mana, pada hasil rapat pleno sebelumnya telah diputuskan, posisi Ketua DPR akan dibahas setelah adanya keputusan praperadilan Setya Novanto.
(Baca Juga: Dolly Protes, Penunjukan Azis Dinilai Permalukan Golkar dan DPR)
"Soal Ketua DPR yang kita minta penyelesaian nanti setelah sidang praperadilan baru akan dibahas. Dan kedua disitu juga ada klausul dalam butir empat dikatakan bahwa kebijakan strategis partai," ungkapnya.