Terjaring OTT, Kasat Reskrim Polres Manggarai NTT Dicopot

Adi Rianghepat, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 01:16 WIB
ilustrasi
Share :

KUPANG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur Irjen Agung Sabar Sentosa menegaskan Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai berinisial A F berpangkat Iptu yang ditangkap tim operasi tangkap tangan (OTT) sedang diproses hukum.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan dan diproses hukum," kata Kapolda kepada wartawan di Kupang, Selasa (12/12/2017).

Selain diproses hukum lanjut Kapolda, yang bersangkutan juga sudah diberhentikan dari jabatannya. "Kita sudah langsung ganti yang bersangkutan Senin (11/12/2017) kemarin," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Jules Abast terpisah mengakui kejadian tersebut. Menurut mantan Kapolres Manggarai di Pulau Flores NTT itu laporan awal tersangka terkena kasus gratifikasi. Tim yang melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan termasuk saksi.

"Ada sejumlah uang dan ada sejumlah orang yang sedang bersama yang bersangkutan di kantor Polres setempat," katanya.

Tim yang berunsur Propam Polda NTT masih melakukan pendalan dan maaih berada di Manggarai. "Kita masih menanti tim dari Manggarai," katanya.

Polda, kata dia, juga telah melakukan rotasi dan mutasi terhadap yang bersangkutan. "Kita sudah langsung mengganti yang bersangkutan," katanya.

Terkait jumlah uang yang diamankan dalam gratifikasi itu, Jules mengaku masih dalam penanganan tim Propam Polda NTT. "Kita masih menanti tim dari sana (Polres Manggarai)," katanya.

Kasat Reskrim Pokres Manggarai berinisial AF diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha dengan nilai Rp50 juta. Penangkapan dilakukan di ruang yang bersangkutan pada Senin (11/12/2017).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya