JAKARTA - Sidang perdana kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (1/8/2024). Dari kasus tersebut, setidaknya ada 15 tersangka.
"Dari penetapan majelis hakim yang kami terima, persidangan dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang Terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok (hari ini, red) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso, Rabu 31 Juli 2024.
Menurut Agung, dalam sidang tersebut semua terdakwa akan dihadirkan secara langsung. Adapun untuk jadwalnya, dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Para Terdakwa akan dihadirkan secara langsung di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan 15 orang tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi akan segera disidangkan.
“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.