Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara 15 Eks Pegawai Tersangka Pungli Rutan KPK Rampung, Segera Disidangkan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |18:05 WIB
Berkas Perkara 15 Eks Pegawai Tersangka Pungli Rutan KPK Rampung, Segera Disidangkan
Berkas perkara 15 eks pegawai KPK rampung dan diserahkan ke PN untuk segera disidangkan FOTO ISTIMEWA
A
A
A

JAKARTA - Jaksa KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan 15 orang tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Perkara yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi akan segera disidangkan.

“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Titto menjelaskan, saat ini status penahanan para terdakwa beralih dan dibawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor. Dia menyebutkan, ada enam berkas yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.

“Untuk dakwaan jilid pertama dengan Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.

Total, Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima oleh para terdakwa. Para jaksa akan membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa pada saat persidangan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement