JAKARTA - Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan terhadap 15 orang tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 15 orang itu pun segera disidangkan.
Dalam foto yang diterima Jumat (26/7/2024), berkas perkara dan surat dakwaan ke-15 tersangka berjejer dan berukuran tebal.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan 15 orang tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi akan segera disidangkan.
“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan, Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).