PEKANBARU - Polres Rokan Hulu, (Rohul), Riau menangkap seorang kepala desa (Kades). Pak Kades itu terkena Operasi Tanggkap Tangan (OTT) karena melakukan Pungli (pungutan liar) terhadap warga dalam pengurusan surat tanah.
Kades yang ditangkap adalah Soewardi Soeryaningrat. Dia merupakan Kades Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota. Dari operasi ini polisi mengamankan barang bukti Rp20 juta.
"OTT terhadap Kades Soewardi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul tentang proses pembuatan SKRT (Surat Keterangan Riwayat Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Kerugian)," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Lakukan Pungli Sertifikat Tanah, Oknum Lurah Ditangkap
Selain menangkap Soewardi , polisi juga menciduk Kaur (Kepala Urusan) Tata Usaha Desa Rokan Timur bernama Sukron. Dari informa dalam pengurusan persil dikenakan Rp2 juta.