Kemudian pada 19 Oktober 2021 polisi melakukan penyelidikan di kantor desa. Dari pengintaian di kantor desa itu, ditemukan ada 10 persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.
Baca juga: OTT di Bandar Lampung, Propam Polri Bakal "Sikat" Siapa pun Terlibat Pungli SIM
"Kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Totalnya adalah Rp20 juta," kata Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto.
Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUH-Pidana, pasal turut serta ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)