KUPANG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur Irjen Agung Sabar Sentosa menegaskan Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai berinisial A F berpangkat Iptu yang ditangkap tim operasi tangkap tangan (OTT) sedang diproses hukum.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan dan diproses hukum," kata Kapolda kepada wartawan di Kupang, Selasa (12/12/2017).
Selain diproses hukum lanjut Kapolda, yang bersangkutan juga sudah diberhentikan dari jabatannya. "Kita sudah langsung ganti yang bersangkutan Senin (11/12/2017) kemarin," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Jules Abast terpisah mengakui kejadian tersebut. Menurut mantan Kapolres Manggarai di Pulau Flores NTT itu laporan awal tersangka terkena kasus gratifikasi. Tim yang melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan termasuk saksi.
"Ada sejumlah uang dan ada sejumlah orang yang sedang bersama yang bersangkutan di kantor Polres setempat," katanya.