Tiduri Pacar Orang, Andi Bonyok Dipukuli Anak Punk

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 15:40 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Usai kejadian itu, polisi menangkap enam pelaku yakni WL (21), MCA (21), SB (20), AM (21) warga Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Dua pelaku lainnya MB (22) warga Desa Jarak, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, dan, MS (20) warga Desa, Cengkong, Kabupaten Trenggalek.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa bambu panjang 2 meter dengan bercak darah yang digunakan menganiaya korban dan satu unit Mobil Grand Livina Nopol AE 1355 SM diamankan Polres Malang.

"Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun 6 bulan," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya