Ahok Akan Dapat Remisi Natal 15 Hari, Kemenkumhan: Itu Masih Usulan

Antara, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2017 14:32 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat disidang di Kementan (Antara)
Share :

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan pemberian remisi pada Hari Raya Natal selama 15 hari kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"15 hari, itu masih usulan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sela-sela acara Refleksi Akhir Tahun 2017 Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Menurut Yasonna, pemberian 15 hari sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Ahok telah menjalani masa pidana penjara selama enam bulan.

"Itu masih usulan tetapi hitungannya begitu sesuai aturannya. Kalau inginnya orang-orang kan ada yang minta lebih dari segitu tetapi kan aturan harus sesuai dengan perundang-undangan," ucap Yasonna.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun menyatakan pemberian remisi kepada Ahok harus berdasarkan persyaratan-persyaratan selama yang bersangkutan menjalani masa pidana penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya