"Kan ada persyaratan administrasi dan substansi. Kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut perilaku. Apa perilakunya baik, tidak melanggar aturan di dalam," kata Ma'mun beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan bahwa Ahok kooperatif dan tidak ada masalah selama menjalani masa pidana penjara di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Ahok karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama pada 9 Mei 2017.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
(Salman Mardira)