JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memprotes sikap Kemendagri yang mencoret anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menjawab alasannya menghapus dana TGUPP di APBD DKI Jakarta 2018.
Tjahjo menjelaskan anggaran TGUPP dicoret Kemendagri karena dianggarkan langsung dalam APBD. Padahal, pada era gubernur sebelumnya, dana TGUPP dibebankan langsung ke anggaran operasional gubernur.
"Di zaman Pak Ahok tidak muncul di RAPBD sehingga tidak dipersoalkan. Karena TGUPP dibebankan atau menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah," kata Tjahjo, Jumat (22/12/2017).
Sebelumnya Anies mempertanyakan kenapa Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah Kemendagri mencoret anggaran TGUPP dalam APBD DKI 2018. Anies Baswedan mengaku heran sebab di era gubernur Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dana itu tak dibolehkan.
Tjahjo mengatakan, berdasarkan laporan dari Dirjen Keuangan Daerah, saat Ahok menjabat anggaran, TGUPP tidak muncul dalam APBD, melainkan masuk biaya operasional gubernur.