Anies Protes Anggaran TGUPP Dicoret, Mendagri: Zaman Ahok Tak Masuk APBD

Reni Lestari, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2017 18:04 WIB
Mendagri Tjahjo Kumulo (Okezone)
Share :

(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur

dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dan peraturan gubernur dimaksud.

(8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya