Anies Protes Anggaran TGUPP Dicoret, Mendagri: Zaman Ahok Tak Masuk APBD

Reni Lestari, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2017 18:04 WIB
Mendagri Tjahjo Kumulo (Okezone)
Share :

Diketahui, berdasarkan PP No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, besaran dana operasional dihitung 0,13 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Jika PA DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 41 triliun, maka Gubernur dan Wakil Gubernur DKI mendapat dana operasional Rp 4,5 miliar per bulan atau 54 miliar setahun.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2015 tentang Pemeritahan Daerah, hasil evaluasi Kemendagri harus dilaksanakan. Jika tetap disahkan dengan rancangan semula, menteri berhak membatalkan seluruh atau sebagian Perda. Hal itu diatur dalam ayat 6, 7 dan 8 pasal 314 UU Pemda.

Adapun bunyi ketentuan tersebut sebagai berikut.

UU Pemda Pasal 314

(6) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya