KPK Periksa Boediono Terkait Perannya sebagai Menkeu Saat Penerbitan SKL BLBI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 Desember 2017 12:44 WIB
Juru Bica KPK Febri Diansyah (foto: Arie DS/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Dia diperiksa ‎terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Megawati Soekarnoputri tersebut digali keterangannya terkait jabatannya saat penerbitan SKL BLBI yang merugikan negara‎ hingga triliunan rupiah.

(Baca Juga: Mantan Wapres Boediono Datangi KPK, Ada Apa?)

Mantan Wapres Boediono Datangi Gedung KPK (foto: Arie DS/Okezone)

"(Kapasitas Boediono,-red) tentu terkait dengan jabatan dalam rentang waktu SKL terbit," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2017).

Kata Febri, pemeriksaan terhadap Boediono merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Sebab, pada panggilan sebelumnya, Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut tidak memenuhi agenda pemeriksaan.

"Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan (sebelumnya) berhalangan. Untuk efektifitas penyidikan, dilakukan pemeriksaan pada hari ini," tegas Febri.

Sedianya, Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung. Mantan Wapres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut diduga mengetahui penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah obligor.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin sendiri telah ditahan KPK pada, Kamis 21 Desember 2017.

(Baca Juga: Eks Dirjen Kekayaan Negara Dipanggil KPK Terkait Korupsi BLBI)

Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNS8wNC8yMi85NTI2NS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya