MEDAN - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, menuntut Andi Matalata alias Andi Lala, dengan pidana mati. Andi Lala dituntut hukuman mati setelah didakwa melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, pria yang diduga berselingkuh Istri Andi Lala, Reni Safitri.
Pembacaan tuntutan terhadap Andi Lala dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandlan Sinaga, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Dominggus Silaban di ruang Cakra II di PN Medan, Jumat (29/12/2017) siang.
(Baca Juga: Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Medan, Ini Alasan Istri Andi Lala Selingkuh)
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukum kepada terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati," sebut Jaksa Kandlan.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Jadian menyebut bahwa Andi Lala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Kakek.
Aksi pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati karena Iwan Kakek telah berselingkuh dengan istrinya. Perbuatan Andi Lala melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal mati.
"Terdakwa tanpa ada hak untuk menghilangi nyawa seseorang. Apa lagi, menghilangi nyawan orang dengan sengaja dan terencana," ungkap Kandlan.
SIdang Pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek (foto: Wahyudi/Okezone)
Mendengar tuntutan jaksa, Andi Lala hanya bisa tertunduk. Ia melalui penasehat hukumnya kemudian akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Mendengar pernyataan penasehat hukum Andi Lala, hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu 10 Januari 2018 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
"Kami harap berkas pledoinya bisa diselesaikan saat sidang selanjutnya," tegas Hakim.
Selain Andi Lala, sang Istri Reni Safitri dan seorang rekan Andi Lala bernama Iran, juga dijerat dalam kasus pembunuhan berencana itu. Keduanya bahkan telah menjalani sidang tuntutan dan telah dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Perkara keduanya, akan diputuskan (vonis) majelis hakim dipersidangan di PN Medan, pada Senin 8 Januari 2018 mendatang.
Untuk diketahui, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, 12 Juli 2015 lalu. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi. Kemudian, jasadnya dibuang di parit di pinggir jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan alu. Andi Lala sangat sakit hati terhadap korban, selain selingkuh dari pengakuan istrinya mereka sudah berhubungan badan hingga 8 kali.
Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Kasus pembunuhan yang awalnya diduga merupakan kasus kecelakaan lalu lintas itu, terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, 9 April 2017 lalu.
Dalam pembunuhan itu, Andi Lala membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga. Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg. Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah.
Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.
Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp5 juta. Andi Lala bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu 8 April 2017.
(Baca Juga: Bagaimana Kondisi Bocah Kinara, Korban Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga di Medan?)
Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu. Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.
Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lain. Kasus pembunuhan satu keluarga itu pun masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara tersebut, Andi Lala juga didakwa melakukan pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati.