MEDAN - Reni Safitri, istri dari Andi Matalata alias Andi Lala, terdakwa utama pada kasus pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek (32) dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Reni dijatuhi hukuman, setelah fakta persidangan membuktikan bahwa ia dan seorang rekan Andi Lala bernama Irfan, secara sah dan meyakinkan ikut serta membantu Andi Lala merencanakan pembunuhan tersebut. Perbuatan mereka melanggar ketentuan pada Pasal 338 KHUPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(Baca Juga: Bunuh Selingkuhan Istri, Andi Lala Dituntut Hukuman Mati)
Irfan pun ikut divonis 11 tahun penjara dalam kasus itu. Sementara Andi Lala sudah dituntut hukuman mati dan baru akan divonis pada persidangan yang akan digelar beberapa hari ke depan.
Vonis terhadap Reni dan Irfan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/1/2018) petang.