Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Selingkuhan Istri, Andi Lala Dituntut Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 29 Desember 2017 |16:08 WIB
Bunuh Selingkuhan Istri, Andi Lala Dituntut Hukuman Mati
Andi Lala (foto: Wahyudi/Okezone)
A
A
A

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, menuntut Andi Matalata alias Andi Lala, dengan pidana mati. Andi Lala dituntut hukuman mati setelah didakwa melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, pria yang diduga berselingkuh Istri Andi Lala, Reni Safitri.

Pembacaan tuntutan terhadap Andi Lala dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandlan Sinaga, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai oleh Dominggus Silaban di ruang Cakra II di PN Medan, Jumat (29/12/2017) siang.

(Baca Juga: Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Medan, Ini Alasan Istri Andi Lala Selingkuh)

‎"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukum kepada terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati," sebut Jaksa Kandlan.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Jadian menyebut bahwa Andi Lala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Kakek.

Aksi pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati karena Iwan Kakek telah berselingkuh dengan istrinya. Perbuatan Andi Lala melanggar Pasal ‎340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal mati.

"Terdakwa tanpa ada hak untuk menghilangi nyawa seseorang. Apa lagi, menghilangi nyawan orang dengan sengaja dan terencana," ungkap Kandlan.

SIdang Pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek (foto: Wahyudi/Okezone)

Mendengar tuntutan jaksa, Andi Lala hanya bisa tertunduk. Ia melalui penasehat hukumnya kemudian akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Mendengar pernyataan penasehat hukum Andi Lala, hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu 10 Januari 2018 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

"Kami harap berkas pledoinya bisa diselesaikan saat sidang selanjutnya," tegas Hakim.

Selain Andi Lala, sang Istri Reni Safitri dan seorang rekan Andi Lala bernama Iran, juga dijerat dalam kasus pembunuhan berencana itu. ‎Keduanya bahkan telah menjalani sidang tuntutan dan telah dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Perkara keduanya, akan diputuskan (vonis) majelis hakim ‎dipersidangan di PN Medan, pada Senin 8 Januari 2018 mendatang.

Untuk diketahui, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, 12 Juli 2015 lalu. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi. Kemudian, jasadnya dibuang di parit di pinggir jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan alu. Andi Lala sangat sakit hati terhadap korban, selain selingkuh dari pengakuan istrinya mereka sudah berhubungan badan hingga 8 kali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement