Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Kasus pembunuhan yang awalnya diduga merupakan kasus kecelakaan lalu lintas itu, terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, 9 April 2017 lalu.
Dalam pembunuhan itu, Andi Lala membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga. Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg. Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah.
Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.
Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp5 juta. Andi Lala bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu 8 April 2017.
(Baca Juga: Bagaimana Kondisi Bocah Kinara, Korban Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga di Medan?)
Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu. Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.
Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lain. Kasus pembunuhan satu keluarga itu pun masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara tersebut, Andi Lala juga didakwa melakukan pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.