"Terdakwa Reni Saftri dan Irfan telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan kepada mereka oleh karena itu, dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara kepada Reni Safitri dan 11 tahun penjara kepada terdakwa Irfan. Meminta agar keduanya tetap ditahan," ujar hakim Azwardi.
Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang disampaikan oleh JPU. Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reni Safitri dan Irfan selama 14 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi. Kemudian, jasad dan sepeda motornya dibuang di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, seolah Iwan Kakek merupakan korban kecelakaan lalulintas.
Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan alu, karena sangat sakit hati. Ia sakit hati karena berdasarkan pengakuan sang istri, Reni, ia dan Iwan Kakek telah berselingkuh. Mereka juga sudah berhubungan badan sebanyak delapan kali.
(Baca Juga: Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Medan, Ini Alasan Istri Andi Lala Selingkuh)