Musni Umar menilai, Celup juga berpotensi menyeret pelaku dipidana dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) maupun tuduhan pencemaran nama baik, karena dianggap mengumbar aib.
“Pertama, yang melakukan atau turut melakukan bisa kenai UU ITE atau KUHP tentang pencemaran nama baik. Kedua, agama apa pun melarang untuk membuka aib seseorang karena kebaikan seseorang bisa pupus akibat keburukannya dibuka di media sosial atau di khalayak ramai,” ujarnya.
“Ketiga, adat istiadat masyarakat Indonesia yang bersumber dari ajaran agama tidak menyukai jika seseorang atau banyak orang dibuka aibnya di publik. Keempat, masyarakat sejatinya tidak menyukai buka aib seseorang di hadapan publik,” papar wakil rektor Universitas Ibnu Chaldun ini.
Menurutnya sekarang ada perubahan dalam kehidupan bermasyarakat mengingat kegiatan mempublikasikan aib seseorang melalui foto atau video di media sosial telah menjadi semacam tren.
“Masyarakat saat ini yang menyukai menyukai gosip, tidak jarang membuka aib sendiri demi mendapatkan atau mempertahankan popularitas yang mulai redup,” tambahnya.