Pedagang Bayi Orangutan Divonis 8 Bulan Penjara

Ade Putra, Jurnalis
Kamis 04 Januari 2018 12:37 WIB
ilustrasi
Share :

Vonis ini dikuatkan dengan pengakuan Asep tentang perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian dan perlindungan satwa.

Wiwik mengatakan, Asep didakwa dalam kasus jual beli bayi OU. Dalam dakwaan itu, Asep menjual dua individu OU pada tanggal 18 dan 20 Agustus 2017 kepada pedagang online berinisial TAR yang kini telah menjadi terpidana.

Orangutan tersebut dijual seharga Rp2,5 juta dan Rp1,5 juta. Asep mengaku mendapatkan satwa dilindungi itu dengan membeli dari masyarakat di Kabupaten Melawi seharga Rp1,5 juta dan Rp500 ribu.

Setelah diberi surat peringatan oleh SPORC Brigade Bekantan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Asep kemudian menyerahkan diri dan menjalani proses penyelidikan hingga persidangan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya