KPAI Minta Babeh Si Guru Honorer Cabul di Kebiri

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 05 Januari 2018 06:35 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

Dari hasil penyelidikan, aksi bejat yang telah dilakukan oleh pelaku ternyata telah berlangsung sejak April 2017. Namun, baru terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan tindak kekerasan seksual yang dialaminya kepada orangtuanya.

Sabilul menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui ke-25 anak tersebut masih berusia antara 10 sampai 15 tahun dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Dari keterangan pelaku, anak-anak memang sering mendatanginya di gubug yang didirikannya untuk belajar ajian semar mesem yang bisa mengobati penyakit. Syaratnya mereka harus bayar atau mau disodomi," tuturnya.

Para korban pun menuruti permintaan pelaku untuk disodomi agar bisa mendalami ajian semar mesem yang dimiliki oleh pelaku. Kini, para korban pun telah menjalani pemeriksaan visum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya