KPAI Dampingi Puluhan Korban Sodomi Babeh Jalani Trauma Healing

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Jum'at 05 Januari 2018 19:21 WIB
Gubuk tempat pelaku menyodomi puluhan anak di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. (Foto: Chyntia Sami B/Okezone)
Share :

(Baca Juga: KPAI Minta Babeh Si Guru Honorer Cabul Dikebiri)

Sebagaimana diketahui, polisi berhasil meringkus Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada 20 Desember 2017.

(Baca Juga: Sebelum Disodomi, 41 Korban Babeh Dipaksa Telan Gotri)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya