(Baca Juga: KPAI Minta Babeh Si Guru Honorer Cabul Dikebiri)
Sebagaimana diketahui, polisi berhasil meringkus Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada 20 Desember 2017.
(Baca Juga: Sebelum Disodomi, 41 Korban Babeh Dipaksa Telan Gotri)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)