BANDA ACEH - Terkait ditemukannya barang bukti ganja dan sabu dari kamar tahanan paska kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar. Kementerian Hukum dan HAM RI akan melakukan investigasi internal, jika ada sipil yang terlibat maka akan ditindak secara tegas.
"Komitmen kita jelas mulai dari pimpinan Menteri, Dirjen sampai dengan tingkat kantor wilayah bagi petugas yang terindikasi dengan narkoba akan di tindak tegas," kata Kepala Badan BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI Marzuki, saat mengunjungi LP, Jumat (5/12/2018).
Melihat kerusuhan yang terjadi di LP kemarin, katanya Marzuki, Kemenkumham RI sudah mengambil kebijakan untuk menyiapkan LP khusus bagi bandar Narkoba. Ke depannya semua bandar Narkoba dari setiap daerah akan di tempatkan di sana.
"Kita sudah siapkan tempat itu diantaranya di Nusakambangan. Semua narapidana bandar narkoba akan ditempatkan di sana," ujarnya.
Sementara itu, terkait kepemilikan ganja dan sabu serta alat penghisap yang ditemukan di LP Banda Aceh, sedang dikembangkan oleh kepolisian setempat. Marzuki berharap, semoga pihak kepolisian dapat memeriksa siapa pelaku di balik itu apakah ada keterkaitan dengan petugas sipil.
"Kita punya kode etik dan aturan terkait dengan kepegawaian mereka dan itu akan kita laksanakan. Sipil yang terlibat akan kita tindak tegas," tutunya.
Diberitakan sebelumnya, saat proses penggeladahan berlangsung paska kerusuhan petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu, bong, dan hp dari kamar para tahanan. Belum diketahui dari mana asal barang haram tersebut hingga bisa bebas masuk ke dalam LP.
(Mufrod)