Bidan Nekat Bantu Aborsi karena Diimingi Upah Rp4 Juta

Agregasi Kedaulatan Rakyat, Jurnalis
Jum'at 05 Januari 2018 22:22 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

BOYOLALI - Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi memastikan bahwa organ dan fisik jasad orok bayi korban aborsi oleh seorang bidan masih lengkap. Saat dilahirkan, bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Terhadap kedua pelaku kami kenakan Pasal 346 KUHP bagi yang menggugurkan dengan ancaman paling lama empat tahun. Dan yang membantu pengguguran dengan Pasal 348 KUHP, ancaman hukuman paling lama lima tahun," ujar Aries sebagaimana dikutip dari situs KRjogja.

Sementara itu tersangka yakni bidan AS mengakui, ia nekat membantu proses aborsi dengan menggunakan sebuah obat yang menurut pengakuannya sisa dari rumah sakit. Setelah diminum, obat tersebut akan menggugurkan kandungan. Setelah gugur dan janin keluar dari rahim, ia lalu datang untuk melakukan proses persalinan. "Saya dikenalkan dengan RES oleh seorang pria bernama Bogi," kata dia.

Awalnya bidan yang sudah praktik selama 10 tahun tersebut menolak melakukan pengguguran kandungan, namun imannya luluh setelah dipaksa-paksa dengan iming-imingi imbalan Rp4 juta. "Obat tersebut sebetulnya harus pakai resep dokter. Saya baru sekali ini melakukan," sesalnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali berhasil mengungkap praktek aborsi yang melibatkan seorang bidan di Kecamatan Sambi. Kasus bermula saat pada Selasa malam lalu, warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, curiga ada seorang wanita yang meminjam cangkul, alasannya untuk menanam bunga.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya