Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada tergugat Veronica Tan dan penggugat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan mediasi sebelum persidangan itu di gelar.
"Pada saat mediasi, ya dia (Ahok), harus datang. Bagaimana caranya. Karena sudah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 1 tahun 2016. Wajib hadir. Karena ada konsekuisensi hukumnya," tuturnya.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Itu memang ada dari Jumat (5 Januari). Salah satu pengacara ke sini masukin gugatan," ujar Tarmuzi.
(Awaludin)