PN Jakut Akan Lakukan Mediasi Antara Ahok dan Veronica Sebelum Disidang

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 08 Januari 2018 13:29 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menerima berkas gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan. Namun PN Jakarta Utara akan melakukan mediasi kedua belah pihak terlebih dahulu, sebelum gugatan itu, dipersidangkan.

Wakil Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng mengatakan untuk proses persidangan gugatan cerai Ahok ini, nantinya akan diserahkan ke majelis hakim. Kemudian majelis hakim akan menetapkan memeriksannya.

"Setelah hakim menerima berkas perkara tersebut. Kewenangan dari hakim untuk menetapakn hari persidangan," ujar Jootje kepada wartawan di pengadilan negeri Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

 (Baca juga: PDIP Ogah Tanggapi Kabar Ahok Gugat Cerai Veronica)

(Baca juga: Beragam Reaksi Netizen soal Ahok Gugat Cerai Veronica)

(Baca juga: Pengacara Lengkapi Berkas Ahok Gugat Cerai Veronika Tan di PN Jakut)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya