JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk melengkapi berkas pengajuan gugatan cerai kliennya kepada Veronica Tan.
"Saya ke sini untuk melengkapi berkas gugatan cerai Pak Ahok," ujar Josefina kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Dia mengakui ditugaskan Ahok untuk mengajukan gugatan cerai kliennya kepada Veronika 4 pada 4Januari 2018. Namun, baru diantar ke esokannya.
"Jadi Pak Ahok, mempunyai rencana itu 4 Januari 2018. Tanggal 5 Januari 2018 baru saya daftarkan ke PN Jakarta Utara," tuturnya.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.