Sebelumnya, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi mengatakan pihaknya sudah menerima surat gugatan perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan.
"Itu memang ada dari Jumat (5 Januari). Salah satu pengacara ke sini masukin gugatan," ujar Tarmuzi.
Dalam surat tersebut dinyatakan Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.
Surat itu pun sempat beredar luas dan menjadi viral di media sosial. Hingga akhirnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tim kuasa hukum Ahok memberi konfirmasi kebenarannya pada hari ini. (han)
(Amril Amarullah (Okezone))