JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima berkas gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan. Terkait hal itu, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama yakni Jofeina Agatha Syukur tidak bisa menyebutkan alasan kliennya menggugat cerai sang istri.
"Dalam gugatan ada dan sudah jelas alasannya. Secara kode etik, saya enggak boleh sampaikan, karena ini ranah privat sekali. Di dalam gugatan sudah jelas kenapa alasan Ahok itu," ujar Josefina di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Ia menjelaskan bahwa tergugat Veronica Tan sampai saat ini belum memberikan respons terkait gugatan cerai tersebut. Namun dalam proses persidangan akan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak terlebih dahulu.
"Saya tidak bisa sampaikan apa-apa dulu karena akan ada mediasi dulu. Enggak bagus bukan aib orang," jelasnya.
Surat gugatan cerai Ahok yang beredar luas di medsos. (Foto: Ist)
(Baca: Ahok Tanda Tangani Langsung Surat Gugatan Cerai ke Veronica Tan)
Sebelumnya, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi mengatakan pihaknya sudah menerima surat gugatan perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan.
"Itu memang ada dari Jumat (5 Januari). Salah satu pengacara ke sini masukin gugatan," ujar Tarmuzi.
Dalam surat tersebut dinyatakan Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.
Surat itu pun sempat beredar luas dan menjadi viral di media sosial. Hingga akhirnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tim kuasa hukum Ahok memberi konfirmasi kebenarannya pada hari ini. (han)
(Amril Amarullah (Okezone))