JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan kontributor televisi swasta, Hilman Mattauch dan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi untuk berpergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri sejak 8 Desember 2017.
Surat pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersebut telah diserahkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, pada 8 Desember 2017, lalu. Keduanya dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama delapan bulan ke depan.
"Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
(Baca: Semobil dengan Setya Novanto saat Kecelakaan, Hilman Matauch Diperiksa KPK)
Selain Hilman dan Fredrich, KPK juga mencegah dua orang lainnya untuk berpergian ke luar negeri. Kedua orang lainnya tersebut yakni, ajudan melekat Setya Novanto yang merupakan anggota Polri, AKP Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah.