Total, ada empat orang yang dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri. Kata Febri, pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang tersebut demi kelancaran proses penyelidikan baru terkait tindak pidana obstruction of justice.
"Karena (keempatnya) dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil (harus) sedang berada di Indonesia," terangnya.
Diduga, keempatnya merupakan saksi penting dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP, untuk tersangka Setya Novanto.
"Dasar hukumnya, Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK," pungkasnya.
(Baca juga: KPK Berharap Tak Ada Pihak yang Hambat Penanganan Korupsi E-KTP)