JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar seluruh rakyat mendukung proses penegakkan hukum kasus korupsi E-KTP, bahkan lembaga antirasuah ini brharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menghambat penanganan perkara tersebut.
"Kami perlu mengingatkan bahwa hal tersebut memiliki risiko hukum yang cukup serius karena diatur di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu 'obstruction of justice' dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Hal itu terkait, terdakwa Setya Novanto yang "mogok" bicara di hadapan hakim persidangan saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan E-KTP.
"Kemarin kita melihat bersama-sama tentang kondisi jalannya persidangan tentang kondisi yang dikatakan sakit dan sejenisnya tersebut tentu saja itu akan menjadi catatan dan pertimbangan bagi KPK," tuturnya.
Terkait hal itu, kata Febri, tentu akan menjadi catatan dan pertimbangan bagi KPK, apakah nanti akan menjadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan nantinya.
"Saya kira hakim juga akan mencatat dan mempertimbangkan hal tersebut. Jadi, kami juga mengajak pihak Setya Novanto untuk menghormati kewibawaan pengadilan dengan fokus pada proses pembuktian sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ungkap Febri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara bulat memutuskan melanjutkan sidang pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik.