"Kami sudah bermusyawarah, kami ingin terdakwa mendengarkan dan memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum sesuai ketentuan pasal 75 (KUHAP), kalau terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis maka majelis mengingatkan dan setelah itu sidang dilanjutkan. Tadi penasihat hukum juga sudah menyerahkan keputusan ke majelis dan majelis bermusyawarah bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Pembacaan dakwaan akhirnya dilakukan pada pukul 17.10 WIB, sedangkan jadwal awalnya pukul 09.00 WIB dan setelah diskors tiga kali.
Keputusan majelis itu setelah menghadirkan seorang dokter KPK, tiga dokter RSCM, dan satu perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Novanto karena Novanto tidak mampu menyampaikan identitas dirinya.
Penasihat Hukum juga sudah menghadirkan dokter dari RSPAD pada jeda pukul 11.30, namun Novanto menolak diperiksa dengan alasan dokter tersebut adalah dokter umum, bukan dokter spesialis.
"Permintaan kami ke beliau untuk angkat tangan bisa, menjulurkan lidah bisa, jadi artinya dalam keadaan baik, saat ditanya sakit kepala tidak, dijawab tidak. Waktu saya periksa saya tanya keluhan, beliau mengatakan kemarin ada perasaan berdebar-debar jadi pertayaan dijawab dengan baik dan jelas," kata dr Freedy Sitorus SPS(K) dari RSCM.
(Mufrod)