Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili atas Korupsi Proyek di Pengadilan Tipikor Medan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Januari 2018 17:29 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Antara)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingk‎ungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ke tahap penuntutan, hari ini.

Ketiga tersangka yakni, Bupati Batubara non-aktif OK Arya Zulkarnaen; Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi; Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara, Sujendi Tarsono.

"Hari ini, dilakukan penyerahan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

‎Setelah berkas penyidikan tiga tersangka tersebut diserahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum pada akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara.

‎"Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Medan," ‎terangnya.

Untuk memudahkan proses persidangan, KPK akan memindahkan ‎tersangka Sujendi Tarsono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan. Sementara dua tersangka lainnya, yakni, OK Arya dan Helman Herdardi masih dititipkan di Rutan Jakarta.

"HH (Helman Herdardi) Kadis PU di Rutan Salemba. OKA (OK Arya) Bupati Batubara di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.

Febri ‎menambahkan, sejauh ini KPK telah mengumpulkan keterangan dari 62 saksi untuk ketiga tersangka itu. 62 saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari berbagai unsur diantaranya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), para Kadis, Advokat, dan pihak swasta.

"Sedangkan ketiga tersangka ini masing-masing sekurangnya telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 hingga 3 kali dalam kurun Oktober – November 2017," pungkas Febri.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya