Pengendara Senang Larangan Motor di Jalan MH Thamrin Dicabut

Fitriyani, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2018 14:42 WIB
Jalan MH Thamrin (foto: Fitri/Okezone)
Share :

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ungkap Hakim Irfan dalam salinan putusannya.

Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin‎ didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. Sementara pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya