"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," ungkap Hakim Irfan dalam salinan putusannya.
Adapun Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin didampingi dengan hakim Yosran dan Is Sudaryono sebagai anggota majelis. Sementara pihak termohon yang dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Sekretariat Daerah.
(Awaludin)